Dedi Mulyadi Ambil Alih: Pemprov Jabar Bayar BPJS Pasien Kronis yang Dicoret Pusat

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah, News - 09 Feb 2026

Indoragamnewscom, BANDUNG-Isu penonaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi sejumlah masyarakat tak mampu, termasuk pasien penyakit kronis, memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar akan menanggung seluruh beban iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori tak mampu yang terdampak. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan bahwa rumah sakit menolak melayani pasien karena status kepesertaan mereka dicoret.

“Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani,” kata Dedi, Minggu (8/2/2026).

Komitmen ini menjadi penyelematan darurat bagi pasien kanker, thalasemia, dan gagal ginjal yang tengah menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah.

Dedi Mulyadi tidak hanya berhenti pada pernyataan. Ia menyebutkan langkah konkret yang akan segera dilakukan: pendataan ulang. Pemerintah provinsi akan mengidentifikasi warga Jawa Barat yang membutuhkan bantuan tersebut.

“Akan mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah Provinsi,” tegasnya. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, mengatasi celah yang mungkin muncul dari data pusat.

Sebelum pernyataan Dedi Mulyadi, BPJS Kesehatan telah memberi penjelasan resmi terkait gelombang penonaktifan tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa tindakan ini dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” jelas Rizzky pada Rabu (4/2/2026). Mekanisme ini disebut sebagai bagian dari pembaruan data berkala oleh Kemenos agar bantuan tepat sasaran.

BPJS Kesehatan juga membuka opsi bagi peserta yang terdampak. Rizzky menambahkan, “Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.” Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa penonaktifan bukanlah akhir dari akses kesehatan, melainkan bagian dari proses verifikasi ulang.

Namun, bagi pasien kronis yang membutuhkan layanan segera, proses administrasi ini kerap tak sejalan dengan urgensi medis. Di sinilah intervensi Pemprov Jabar di bawah Dedi Mulyadi hadir sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) darurat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 days ago
2 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!