Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah bersama PT Taspen mempermudah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN, khususnya yang menghadapi kendala administratif.

“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin dikutip Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan perlunya tata kelola administrasi yang transparan dan terintegrasi agar akurasi data penerima terjaga serta distribusi dana berjalan lancar.
Di antaranya penyempurnaan regulasi terkait jaminan sosial pensiunan yang mencakup perlindungan hak yang jelas serta mekanisme pengaduan yang responsif.

“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tambahnya.
Khozin mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, serta pajaknya ditanggung negara.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN telah dimulai secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026.
“Semoga gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat,” tutup politisi Fraksi PKB itu.






