Mensos Gus Ipul pastikan peserta PBI JKN tetap bisa berobat meski data tengah dimutakhirkan. Pemerintah siapkan masa transisi agar layanan kesehatan tak terganggu/Foto:Humas KemensosIndoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh penyaluran bantuan sosial (bansos) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini wajib menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini diambil guna mengakhiri tumpang tindih data antarlembaga yang selama ini memicu salah sasaran. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) kini menjadi satu-satunya otoritas pemegang kendali data kemiskinan nasional.
Lahirnya DTSEN menandai berakhirnya era data sosial yang tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Konsolidasi ini mengintegrasikan basis data Dukcapil, PLN, hingga kementerian terkait dalam satu sistem terpusat yang dikelola secara dinamis.

“Sejak 2025 secara nasional kita melakukan konsolidasi data. Dengan lahirnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025, data dikelola oleh BPS. Satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh Presiden untuk mengelola data adalah BPS,” ujar Saifullah Yusuf usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pembaruan data dilakukan secara periodik setiap triwulan, tepatnya pada tanggal 20 di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Skema ini bertujuan menangkap perubahan status ekonomi warga secara riil, mulai dari kelahiran, kematian, hingga perpindahan alamat.
Dalam struktur DTSEN, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan desil kesejahteraan. Desil 1 merupakan 10 persen kelompok ekonomi terbawah yang menjadi prioritas utama intervensi pemerintah.
Khusus untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kuota yang disiapkan mencapai angka yang masif.
Alokasi PBI BPJS Kesehatan dari APBN periode 2025–2026 dipatok sebesar 96,8 juta jiwa.
Jika ditambah dukungan APBD yang melebihi 55 juta jiwa, maka total penerima bantuan iuran mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau mencakup lebih dari 50 persen total penduduk Indonesia.
“Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima mereka yang paling membutuhkan,” tegas Mensos.
Meskipun pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengusulkan calon penerima bantuan dari desil 1 hingga 5, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial melalui proses pencocokan dengan DTSEN. Mensos menyoroti adanya perbedaan mencolok antara usulan daerah dengan ketersediaan kuota nasional.
Setiap bulan, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi rutin untuk memastikan tidak ada inclusion error (orang mampu yang menerima bantuan) maupun exclusion error (orang miskin yang tidak terdaftar).
“Setiap hari ada yang lahir, meninggal, pindah alamat, naik kelas ekonomi atau turun kelas. Kalau tidak dimutakhirkan, bisa saja bantuan masih diterima orang yang sudah meninggal,” jelasnya.
Penyesuaian data ini dipastikan akan terus berlangsung seiring dengan proses pemutakhiran nasional. Masyarakat diminta memaklumi jika terjadi perubahan status kepesertaan sebagai bagian dari pembersihan data agar anggaran negara terserap secara akurat oleh mereka yang berhak.







Tidak ada komentar