Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA– Ramadan tahun ini terasa berbeda bagi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Jika pejabat lain menyambut bulan puasa dengan berbagai kegiatan buka puasa bersama di daerah, politikus Partai Golkar itu justru menghabiskan momen sahur di kediaman dinasnya, dan berbuka pertama di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Fadia diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar penyidik KPK di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Fadia ditangkap bersama dua orang kepercayaannya, yakni orang kepercayaan dan ajudan pribadinya. Mereka diamankan di Semarang dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Seusai penangkapan, penyidik KPK bergerak cepat mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan pantauan, setidaknya sembilan ruangan di kompleks perkantoran Pemkab Pekalongan dipasangi segel bertuliskan
“Dalam Pengawasan KPK” dengan tanggal 3 Maret 2026. Ruangan yang disegel meliputi Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, Ruang Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kantor Satpol PP, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, Ruang Prokompim, Dinas Perkim LH, serta Dinas PU dan Taru.
Lima unit kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkab Pekalongan terpantau parkir di halaman Polres Pekalongan Kota sejak pagi, diduga kuat pemiliknya tengah menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Jakarta.
KPK belum merinci konstruksi perkara yang menjerat Fadia. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sorotan publik pun mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terakhir kali dilaporkan Fadia per 30 Maret 2025. Dalam dokumen tersebut, total kekayaannya tercatat sebesar Rp85,623 miliar setelah dikurangi utang Rp3,2 miliar.
Secara rinci, Fadia melaporkan kepemilikan 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Semarang, Badung, dan Depok dengan total nilai Rp74,29 miliar. Sebagian besar aset tersebut diklaim sebagai hasil sendiri.
Di sektor kendaraan, ia memiliki dua unit mobil senilai Rp1,18 miliar, yakni Hyundai minibus tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.4 A/T tahun 2018. Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat Rp3,02 miliar serta kas dan setara kas Rp10,33 miliar.
Putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini merupakan saudara kandung aktris Fairuz A. Rafiq serta mantan narapidana kasus korupsi, Farhad A. Rafiq. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan keprihatinan dan kekecewaan partai.
“Tentu kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Seharusnya setelah rentetan beberapa kali banyaknya kepala daerah yang terkena OTT dalam beberapa bulan terakhir ini, para kepala daerah itu dapat mengambil pelajaran,” ujarnya.
Ketua DPD Golkar Jawa Tengah Mohammad Saleh menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan akan menunggu permintaan pendampingan hukum langsung dari Fadia.






