Politisi PKB: Jangan Ada PHK Jelang Lebaran untuk Hindari THR

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 25 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta seluruh perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Hari Raya Idul Fitri, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Pernyataan itu disampaikan menyusul batalnya rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap di Gresik setelah adanya koordinasi dengan DPR.

Politisi Fraksi PKB itu menilai keputusan PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap yang mengurungkan niatnya memutus hubungan kerja harus menjadi teladan bagi korporasi lain. Menurutnya, insiden ini membuktikan bahwa dialog antara manajemen dan pekerja selalu menyediakan ruang penyelesaian tanpa harus merugikan karyawan.

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Zainul secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan PHK sebagai dalih untuk tidak membayar THR. Ia mengingatkan bahwa kewajiban membayar tunjangan keagamaan telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja daerah meningkatkan pengawasan menjelang hari raya. Adapun stabilitas hubungan industrial yang sehat, menurut Zainul, tak hanya penting bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga produktivitas usaha dalam jangka panjang.

“Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Kasus pembatalan PHK di Gresik ini menjadi sorotan lantaran melibatkan perusahaan besar di sektor makanan. Sebelumnya, isu PHK massal kerap merebak menjelang Lebaran, tak jarang disebabkan oleh upaya efisiensi atau dalih keuangan yang berujung pada gugatan dari buruh.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!